Akhir-akhir ini, kasus
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) menjadi topik pembicaraan yang hangat berada pada halaman utama media massa di Indonesia. Para sh (shareholder) atau investor nya saat ini sedang cemas dan resah karena tidak dapat mencairkan produk investasi dari
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) baik itu dalam bentuk dividen maupun penarikan modal kembali.
Kasus ini bermula dari para sh (shareholder) atau investor yang menempatkan dana dalam bentuk investasi untuk di investasi kan ke sebuah perusahaan
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) yang merujuk pada sebuah website www.vgmc.com dan di dalam isi website tersebut ada press release yang di release oleh
VGMC (
Virgin Gold Minin Corporation) mereka mengaku beralamat kantor di Panama dan mendapatkan izin menjadi sebuah perusahaan dari
POLS (
Panama Ofshore Legal Service).
Dalam hal ini pihak perusahaan menjual saham preference dalam bentuk CPS Gold kepada masyarakat umum (public). Imbal hasil yang ditawarkan oleh perusahaan dalam bentuk dividen diberikan 0,1 (troy ounce) emas X harga dollar pada bursa berjangka untuk 1 lot transaksi apabila sh (shareholder) atau investor menginvestasikan investasi nya ke perusahaan tersebut.
Bagaimana mekanisme transaksi nya, apabila seorang sh menginvestasikan 1 lot di perusahaan VGMC maka seorang sh terlebih dahulu mengisi isian register di website
VGMC dengan mengisikan data-data pribadi, alamat email, password, no telp dan id referal. Untuk password dikirimkan melalui HP (handphone) dan apabila seorang login tanpa mengisikan id referal maka id referal langsung terisi juga tetapi menunggu waktu 1 sampai 2 minggu untuk proses verifikasi, tetapi langkah ini punya kelemahan karena apabila terkendala dalam media informasi tidak ada wahana sharing untuk investasi ini. Tetapi biasa nya calon sh (shareholder) atau investor tahu tentang vgmc karena di presentasikan tentang bisnis investasi ini dan butuh id referal untuk verifikasinya dan biasanya yang merepresentasikan adalah sh (shareholder) atau investor yang duluan sudah bergabung dan telah merasakan bagaimana mendapatkan hasil dividen tiap bulan. Apa keuntungan merepresentasikan bisnis investasi
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) ini kepada calon sh (shareholder) atau investor baru?
Potensi keuntungan yang didapat dari seorang yang telah merepresentasikan bisnis ini sehingga calon sh (shareholder) atau investor ikut menginvestasikan uangnya ke perusahaan
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) mereka yang mereferensikan mendapatkan bonus 10% dari total investasi yang dimasukkan ini disebut dengan bonus referal. Dan ada lagi yang namanya bonus CMS, bonus CMS ini adalah total investasi yang direferensikan, kalau yang mereferensikan mengumpulkan $20.000, dan investasi yang $20.000 diisikan untuk sisi kiri $10.000 dan sisi kanan $10.000 maka yang mereferensikan mendapatkan bonus lagi sebesar $1000 dan ini berlaku kelipatan sesuai dengan pembelian credit calon sh (shareholder) atau investor untuk di investasikan ke perusahaan
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation). Tidak cukup disitu saja, ada lagi pengepul dividen dollar, pengepul dollar ini membeli dollar dari pendapatan dividen sh (shareholder) atau investor yang diterima oleh sh (shareholder) nya tiap bulan. Seorang pengepul membeli tergantung kesepakatan biasanya membeli untuk rate $1 seharga Rp. 8500,- dan menjual kesesama sh (shareholder) atau investor seharga Rp. 9500,- dan kalau untuk sh (shareholder) atau investor baru dijual Rp. 10.000,- untuk $1 nya.
Misalnya seorang calon sh (shareholder) atau investor berinvestasi 10 lot maka seorang yang mereferensikan dan telah mempunyai id vmgc mendapatkan bonus langsung bonus referal sebesar kredit cps gold yang dibeli di
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation). Berapa yang di dapat dari calon sh untuk yang mereferensikan berinvestasi di
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation)?
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) memberikan bonus referal sebesar 10% dihitung dari jumlah credit yang dibeli. Apabila total 10 lot tersebut dibelikan seluruh credit maka yang mereferensikan mendapat $1000, tetapi kalau calon sh menginvestasikan 10 lot tetapi membeli jumlah credit hanya 5 lot saja, maka yang mereferensi hanya mendapatkan $500.
Berapa nilai rupiah apabila calon sh berinvestasi di
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation)?
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) memberikan nilai (value) untuk 1 lembar harga CPS Gold senilai $0,8 pada awal perusahaan menjual saham CPS Gold ke public pada bulan Aprol 2010, untuk berita tentang harga CPS Gold ini bisa dilihat harga berikut kenaikan nilai CPS Gold berdasarkan press release yang di release oleh
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) melalui websitenya. Tetapi untuk saat ini press release tentang
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) telah dihapus di websitenya. Dan harga terakhir CPS Gold untuk bulan September tahun 2012 senilai $1,7 untuk 1 lembar nya.
Perhitungan 1 lot = 1000 lembar saham, diasumsikan nilai CPS Gold untuk 1 lembar = $1
1 lembar saham CPS Gold X kurs dollar terhadap Rupiah X 1000 lembar saham = 1 lot.
$1 X Rp.10.000 X 1000 = Rp.10.000.000,- untuk 1 lot.
Dan apabila seorang sh (shareholder) atau investor untuk berinvestasi di
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) tidak mendapatkan kebutuhan dollar dari sesama sh (shareholder) atau investor maka bisa juga didapatkan dari isian deposit kalau seorang sh (shareholder) atau investor mengisikan form deposit di website vgmc. Nama beserta no rekening tujuan transfer tertera pada bagian itu. Dan apabila sudah ditransfer sejumlah uang dan si penyetor uang telah mengupload slip transfer nya pada bagian menu deposit maka pihak perusahaan dalam ini
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) mengisikan jumlah dollar sesuai dengan uang yang ditransfer oleh si penyetor. Masuknya credit ke account tidak lebih dari 1 X 24 jam, tergantung kesibukan server.
Perusahaan
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) mengklaim melakukan kerjasama joint venture dengan beberapa perusahaan eksplorasi tambang emas tetapi pihak perusahaan dalam hal ini
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) tidak pernah memberikan keterangan kepada perusahaan mana saja mereka bekerjasama. Pada saat galadiner di berbagai kota di Indonesia yang mengaku datang sebagai perwakilan
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) menyatakan demikian tetapi mereka tidak pernah memberi tahu dengan siapa mereka melakukan kerjasama. Namun hingga saat ini pada saat jatuh tempo untuk pembayaran dividen pihak perusahaan tidak membayarkan lagi dividen kepada para sh (shareholder) atau investor dan bahkan untuk menarik modal kembali juga tidak bisa (tidak dapat dicairkan).
Kenyataan yang terjadi di atas para sh (shareholder) atau investor meminta itikad baik perusahaan
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) untuk bertindak dan beritikad baik agar segera menyelesaikan permasalahan agar asset sh (shareholder) atau investor yang tidak jelas dimana muaranya agar segera diselamatkan. Langkah apa saja yang dapat ditempuh oleh para sh (shareholder) atau investor dalam rangka menyelesaikan persoalan ini perlu dikaji lebih mendalam. Di press release
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) dan dalam keterangan FAQ website VGMC menceritakan adanya sebuah resiko dalam investasi ini tetapi risk disclouser tentang adanya sebuah resiko tidak pernah ditanda tangani oleh perusahaan sebagai pengelola dana investasi dan sh (shareholder) atau investor.
Kegiatan perusahaan
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) yang menjual produk investasi berupa saham CPS Gold, Platinum dan Silver telah wanprestasi dan tidak bertanggung jawab atas permasalahan ini. Perusahaan dalam hal ini
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) telah meng”iming-iming” agar para calon sh (shareholder) atau investor baru untuk berinvestasi pada produk perusahaan berupa CPS dengan iming-iming dividen tiap bulan saat ini para sh (shareholder) atau investor nya sudah tidak dapat menelaah kebijakan perusahaan untuk berikutnya bagaimana dan apakah modal sh (shareholder) atau investor agar dapat ditarik kembali atau tidak.
Kunci pokok dalam permasalahan ini, sekaligus bagian terpenting dalam kegiatan pasar modal adalah investasi. Produk investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) adalah berupa saham preferensi CPS Gold, Platinum dan Silver untuk mengelola dana investasi sudah tidak memenuhi janjinya untuk pembayaran dividen dan penarikan modal kembali. Melihat fenomena tersebut, kepedulian pemerintah terhadap pasar modal ini dapat dilihat keseriusannya dan ditunjukkan dengan adanya pengesahan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kehadiran Undang-Undang ini adalah untuk memberikan kepastian dan penegakan hukum di pasar modal, sehingga kepatuhan hukum pelaku pasar modal terhadap segala peraturan Bapepam akan menjadi ukuran sejauh mana pelaku pasar modal dapat menjaga instrument ekonomi ini menjadi wadah yang dapat dipercaya.
WANPRESTASI
Bahwa dalam kaitannya dengan tidak dapat dicairkannya dana pokok beserta dividen investasi yang telah ditanamkan oleh para sh (shareholder) atau investor perusahaan
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) pada produk investasi berupa CPS Gold, Platinum dan Silver berupa pengelolaan dana (discretionary fund), adalah juga merupakan bentuk wanprestasinya perusahaan
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) terhadap para sh (shareholder) atau investor atas apa yang termuat dalam Konfirmasi Investasi perihal Konfirmasi Perpanjangan Penempatan Dana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1243 Burgerlijk Wetboek.
Dengan demikian, dalam permasalahan ini, seorang sh (shareholder) atau investor perusahaan
VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) dapat mengajukan 2 (dua) gugatan sekaligus yakni gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi, oleh karena dua hal ini tidak dapat dipisahkan dalam perkara ini karena saling terkait, satu sisi merupakan perbuaan melawan hukum dan satu sisi merupakan perbuatan wanprestasi.
Sedangkan untuk lebih mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan wanprestasi, maka berikut akan dipaparkan apa yang dimaksud dengan wanprestasi tersebut. Wanprestasi (ingkar janji) berhubungan erat dengan adanya perikatan atau perjanjian antar pihak. Perikatan yang didasarkan pada perjanjian didasarkan pada pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHPerdata, sedangkan perjanjian yang didasarkan pada undang-undang diatur dalam pasal 1352 sampai dengan pasal 1380 KUHPerdata. (J. Satrio, 1999, hal. 38-41). Pasal 1233 KUH Perdata yang menentukan sebagai berikut : “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, baik karena undang-undang”.
Perikatan yang lahir atau bersumber dari undang-undang dibedakan ke dalam 3 kategori, yaitu : (J. Satrio, 1993, hal. 31-33).
Dasar pemisahan perikatan yang lahir dari undang-undang tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 1352 dan 1353 KUH Perdata, yang menentukan sebagai berikut : “Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”. “Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal (sah) atau dari perbuatan melawan hukum”.
Sebaliknya, terhadap perikatan yang lahir atau bersumber pada perjanjian hanya dapat terjadi atas kesepakatan (toestemming) dari pihak-pihak di dalam atau yang mengadakan perjanjian tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata yang menentukan sebagai berikut : (J. Satrio, 1993, hal. 1). “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Manakala terhadap suatu perikatan yang lahir dari suatu perjanjian tersebut ada pihak-pihak yang dianggap tidak memenuhi prestasinya, maka hal tersebut disebut sebagai ingkar janji (wanprestasi) dan sama sekali bukan Perbuatan Melawan (Melawan) Hukum. (J. Satrio, 1993, hal. 1). Salah satu alasan mengajukan gugatan ke pengadilan adalah wanprestasi (ingkar janji) debitur. Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap perikatan adalah untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, atau memenuhi sebagain kewajiban, atau memenuhi kewajiban namun tidak seperti yang diperjanjikan. (R. Subekti, 1980, hal.147).
Menurut ketentuan pasal 1238 KUHPerdata, seorang dianggap lalai (wanprestasi) apabila telah disomasi dengan surat perintah atau akta sejenis yang menyatakan bahwa seorang telah lalai (wanprestasi) dan telah melewati batas waktu tertentu. Sehingga bila telah disomasi sebelum dilakukan gugatan wanprestasi ke pengadilan, maka pihak yang ingkar dihitung lalai sejak menerima somasi, namun jika sebelum disomasi gugatan telah diajukan ke pengadilan, maka wanprestasi pihak yang ingkar dihitung sejak gugatan didaftarkan ke pengadilan Wirjono Projodikoro menentukan bahwa dalam Pasal 1238 Burgerlijk Wetboek, keadaan ”ditagih” harus dianggap berlaku juga bagi semua perjanjian untuk melakukan suatu perbuatan, dan anggapan itu sebagaimana dimaksudkan pasal 1243 Burgerlijk Wetboek. (Wirjono Projodikoro, 1975, hal. 55).
Menurut ketentuan Undang-undang yakni Pasal 1243 Burgerlijk Wetboek, ”Somasi” (peringatan/penagihan kepada pihak yang ingkar) dapat dianggap sebagai batasan waktu sehingga pihak yang ingkar, layak dan patut dinyatakan sebagai pihak yang telah wanprestasi (lalai). Penangihan semacam ini biasa disebut sebagai ”in gebrekke stelling” atau ” in mora stelling” (pernyataan lalai).
Seseorang dianggap telah wanprestasi menurut pasal 1243 Burgerlijk Wetboek, apabila telah dimintakan/dinyatakan dulu keadaan lalai (in gebrekke stelling). Pernyataan lalai tersebut oleh Pasal 1238 Burgerlijk Wetboek diatur, bahwa : ”Tergugat lalai apabila telah dikirimkan padanya surat perintah pelaksanaan prestasi (semisal : somasi) atau akta sejenis yang menunjukkan bahwa Tergugat telah lalai”. Pasal 1238 Burgerlijk Wetboek selanjutnya menentukan : “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan Surat Perintah atau dengan sebuah Akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau dari perikatannya sendiri, ialah jalan menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Bahwa lebih lanjut, pasal 1243 Burgerlijk Wetboek menyatakan : “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, langkah yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sh (shareholder) atau investor kepada pihak perusahaan dalam hal ini VGMC (Virgin Gold Mining Corporation) adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi, sekaligus gugatan perbuatan melawan hukum. Dan VGMC (Virgin Gold Mining Corporation) bukan SCAM tetapi WANPRESTASI.
DAFTAR PUSTAKA
Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita, 1982.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung : Citra Adtya Bakti, 2005.
Heri Susanto-Nur Laila. Century : Reksadana Bukan Produk Bank. Viva News : Tanggal 2 Desember 2008.
Prints, Darwan. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002.
Projodikoro, Prof. Wirjono. Azas-azas Hukum Perjanjian. Bandung : ERESCO, 1975.
Safitri, Indra. Catatan Hukum Pasar Modal. Jakarta : Go Global Book, 1998.
Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya. Bandung : ALUMNI, 1999.
Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung : Citra Aditya Bakti .
Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1993.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung : Bina Cipta, 1979.
Simons. Leerboek van het Nederlandse Srafrecht II. Batavia : Groningen, 1941.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa, 1980.
Suryodiningrat, R.M. Asas-asas Hukum Perikatan. Bandung : Tarsito, 1982.
Suyatno, Thomas. Kelembagaan Perbankan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Belum ada tanggapan untuk "VGMC bukan SCAM"
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini. No Sara, No Racism