Bagaimana
syarat perusahaan IPO atau untuk mengemukakan izin atas aksi korporasi terhadap beberapa perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham perdana (
IPO) dan penerbitan
saham baru (
rights issue).
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (
Rights Issue) atau disingkat
HMETD hak yang diperoleh para pemegang saham yang namanya telah terdaftar dalam daftar pemegang saham suatu perseroan terbatas untuk menerima penawaran terlebih dahulu apabila perusahaan sedang menjalani proses emisi. Hak tersebut diberikan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penawaran seperti yang direlease oleh OJK, ini dilakukan agar jumlah yang berhak atas jumlah saham yang dimiliki secara proporsional. Dalam hal ini perusahaan akan memberikan izin efektifitas atas aksi korporasi bukan dilihat dari nilai emisi melainkan dari ketentuan syarat yang dipenuhi diantaranya.
- Saham
- Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF)
- Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI)
- Obligasi
- Sukuk
- Efek Beragun Aset (EBA)
Saham yang dicatatkan dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari Perusahaan Tercatat didasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal ada masing-masing papan pencatatan. Papan Utama ditujukan untuk Perusahaan Tercatat yang berskala besar, khususnya dalam hal nilai Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) yang sekurang-kurangnya Rp100 miliar. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum membukukan keuntungan.
Untuk Obligasi, Sukuk dan EBA (efek beragunan aset) tidak memiliki papan pencatatan yang terpisah sebagaimana pada Saham. Semua efek yang dicatatkan memiliki persyaratan dan standar yang sama untuk masing-masing jenis instrumen.
Ada ketentuannya, khususnya terkait '
rights issue', emiten harus memenuhi aturan tentang
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (
HMETD) dan Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan
HMETD. Selama hal tersebut bisa diklarifikasi oleh perusahaan, maka aksi korporasi itu dapat dijalankan. Tetapi jika manajemen emiten tidak bisa menjelaskan, maka pihak otoritas yang meregulasi izin korporasi untuk melakukan penawaran
umum saham perdana (
IPO) maka izin efektifnya akan ditunda sampai pihak perusahaan melakukan verifikasi.
Tujuan Right Issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD) adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham, atau untuk meningkatkan jumlah saham beredar sehingga lebih likuid perdagangannya.
Rights issue positif jika dana yang diperoleh diinvestasikan untuk proyek yang menjanjikan imbal hasil yang tinggi, baik itu proyek investasi baru atau peningkatan modal kerja. Tapi apabila hanya untuk membayar pinjaman, hal ini mengirimkan sinyal ke pasar bahwa manajemen kesulitan untuk membayar pinjaman atau terbebani dengan beban bunga yang tinggi. Berfikir jernilah dalam berinvestasi, jangan teriming-iming dengan imbal hasil yang menawarkan keuntungan tinggi.
Ket : IPO ( Initial Public Offering)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Syarat perusahaan IPO"
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini. No Sara, No Racism