Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Otoritas Jasa Keuangan (
OJK)
telah membekukan izin kegiatan usaha 15 perusahaan modal ventura. Perusahaan-perusahaan tersebut ditemukan tidak memiliki kantor resmi alias fiktif.
Dengan diberlakukannya kegiatan usaha 15 perusahaan tersebut, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha kecuali untuk pemenuhan nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Berikut 15 Perusahaan tersebut:
- PT Dinamik Sistim Sejahtera (Aceh)
- PT Handa Putra Capital (Jakarta)
- PT Inkapita Venture (Jakarta)
- PT Jasa Dinamika Ventura Corporation (Jakarta)
- PT Mahe Investama (Jakarta)
- PT Ventura Investasi Perdana (Jakarta)
- PT Ventura Overseas Capital (Jakarta)
- PT Maco Venturindo Kapital (Jakarta)
- PT Ventura Tunai Capital (Jakarta)
- PT Yao Capital (Jakarta)
- PT Abalone Siber Capitalindo (Jakarta)
- PT Tecno Venture Business Synergy (Jakarta)
- PT Ventura Cakrawala Investama (Jakarta)
- PT Brata Ventura (Denpasar)
- PT Bhakti Sarana Ventura (Jakarta)
sumber:detik.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "OJK telah membekukan izin kegiatan usaha 15 perusahaan modal ventura"
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini. No Sara, No Racism