Berikut adalah
Surat Pernyataan SHARE HOLDER (SH) VGMC (
Virgin Gold Mining Corporation) yang tergabung dalam
group komunitas Facebook dengan nama
Komunitas Korban VGMC Indonesia, dikutif dari salah seorang member group dengan id facebook (
Ion Aja)
saya ucapkan terima kasih kepada rekan2 yang menghadiri pertemuan @MTC kemarin perwakilan dari Cicalengka, Ranca Ekek, Sumedang dll (wilayah Jawa Barat).
berikut notulen pada pertemuan.
A. Informasi dari ardi (h-1 via telpon) salah seorang pembawa vgmc (hendriansyah dan ardi)
1. Proses IPO mungkin selesai oktober
2. Jika lebih Oktober, maka akan jadi scam, dan dia tidak menjamin tidak menjadi scam
3. Ardi tidak tau id social dari jajaran vgmc,
B. Informasi dari lawyer
1. Untuk kasus vgmc, hal ini sudah mengarah ke kasus investasi bodong, seperti kasus yang pernah beliau tangani sebelumnya.
2. Untuk penyitaan asset sangat mungkin dilakukan, walaupun diluar negeri, terlepas apakah itu perusahaan legal ataupun illegal, selama asset diketahui.
3. Jika penyitaan asset terhadap leader dipatahkan dikarena leader pasang badan, maka dapat dilakukan pada tidak pidana, sehingga penelusuran asset yang di pindah nama atau tangan dapat dilakukan.
4. Karena rantai yang panjang, maka sebaiknya dilakukan pengumpulan sh yang menuju satu titik leader terlebih dahulu, dengan catatan sh2 yang merekurt menerima tanggung jawab moral, sehingga mewakili yang
dibawahnya (ini tetap lama).
5. Setiap nama dan nomor rekening bank yang menerima transferan dalam orperasional, sangat memungkinkan untuk di sita asset nya ataupun di pidanakan selama tidak bisa membuktikan bahwa vgmc seperti yang dia bilang.
C. Usulan dari rekan yang hadir
1.
Bentuk group perdaerah, kordinasikan dan
buat penuntutan pada leader2 yang ada di daerah, nantinya leader akan membuka sendiri siapa vga dll, maka itu urusan leader itu sendiri, dan vga tetap akan masuk dalam tuntutan sh daerah, hanya biaya lawyer tanggung ya…, lumayan plus lama untuk meyeret pembawa
VGMC ke indonesia.
2. System collective dan campur tangan negara, yaitu sama seperti point 1., hanya data dikumpulkan di kordinator daerah dulu, setelah terkumpul, silahkan kirim ke kordinator pusat, nanti akan diusahakan untuk adanya campur tangan langsung dari negarawan dan orang2 besar di negeri ini, sehingga tidak memungkinkan adanya mafia pengadilan.
Langkah yang dpilih adalah point 2
dengan campur tangan dari negarawan yang ada, akan lebih cepat, baik dalam perdata ataupun pidana, yang bisa kami (teman2 disni ) coba tempuh adalah kontak ke orang2 besar di negeri ini, tetapi kami tidak dapat memberikan jaminan pemgembalian uang yang ditanamkan,
mohon kumpulkan di kordinator daerah, form yang sudah diisi mohon untuk di foto copy, coret SH ID menggunakan spidol, dan sertakan foto copy KTP, jika sudah terkumpul banyak, kirimkan ke alamat;
Metro Trade Center Blok. A- 26
Jl. Sukarno Hatta 590
Bandung - Jawa Barat
Informasi
ion : 0878 2323 1900
Muh : 0877 2203 6838
parjiono : 0856 5909 0333
willy : 081239877999
Untuk Form Surat Pernyataan SH
VGMC bisa juga di download
disini.
sumber: https://www.facebook.com/groups/KorbanVGMC
Belum ada tanggapan untuk "Surat Pernyataan SHARE HOLDER VGMC"
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini. No Sara, No Racism