Investasi adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.
Pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan. Pengelolaan investasi ini melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab sesuai spesialisasinya, yakni:
Manager Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Manager Investasi
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek.
Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Pemberian nasihat kepada Pihak lain mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana.
Bank Kustodian
Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. (sumber OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan kampanye keliling daerah untuk memberikan edukasi ke masyarakat soal produk investasi jasa keuangan. Masyarakat harus melakukan pengecekan setiap ingin melakukan investasi.
Deputi Direktur Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lasmaida S. Gultom mengatakan, selama ini masyarakat masih malu, ketakutan, dan sungkan untuk menanyakan secara detil tentang produk investasi jasa keuangan. Padahal, masyarakat bisa mengecek secara langsung lewat situs OJK.
"Masyarakat lebih banyak enggak enak apalagi kalau yang menawarkan MLM atau investasi itu saudaranya sendiri. Padahal bisa langsung cek di website resmi kami www.ojk.go.id untuk memeriksa apakah produk saja keuangan mereka terdaftar secara resmi atau tidak," jelas Lasmaida saat menggelar acara edukasi produk jas keuangan di rumah makan kawasan Jalan Soedirman Ciceri, Kota Serang Banten.
Wanita yang akrab disapa Ida ini menyampaikan, masyarakat harus berani bertanya atau melaporkan bila ada kasus yang dihadapinya tentang jasa industri keuangan kepada
Finansial Customer Care (
FCC) di nomor telepon 021-500655 pulsa lokal.
Pada kesempatan itu, Ida mengungkapkan harapannya kepada seluruh industri keuangan untuk memberikan edukasi bukan hanya sekedar menjual produk jasa keuangan.
Ida mengatakan "Saya berharap kepada seluruh industri keuangan memberikan edukasi bukan hanya sekedar marketing atau menjual produk jasa mereka saja. Informasikan juga secara lengkap kepada konsumen tentang risikonya."
Berpikir jernih lah dalam berinvestasi, apalagi investasi tersebut menawarkan atau mengiming-iming dengan keuntungan yang tidak wajar. Biasanya iming-iming investasi yang ditawarkan bergerak pada bidang
tambang emas atau
trading forex online. Maka apabila anda merasa investasi yang ditawarkan tidak wajar segera menghubungi pihak OJK. Salam trader.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tips agar ANDA tidak tertipu investasi bodong "
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini. No Sara, No Racism